Correct Article 47
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Surveyor Asing diawasi oleh Badan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian yang membidangi urusan tenaga kerja dan kementerian yang membidangi urusan imigrasi.
(3) Badan Usaha dalam negeri atau Surveyor yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor yang berafiliasi
dengan Surveyor Asing wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Praktik Surveyor dan produk yang dihasilkan oleh Surveyor Asing kepada Badan.
Your Correction
