Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surveyor Asing hanya dapat melakukan Praktik Surveyor di INDONESIA jika telah memenuhi persyaratan yang meliputi: a. sudah terdaftar sebagai Surveyor yang teregistrasi di negara yang telah melaksanakan perjanjian pengakuan kompetensi Surveyor dengan INDONESIA yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Surveyor yang diakui oleh Badan; b. telah mendapatkan surat izin tenaga kerja asing; dan c. berafiliasi dengan Badan Usaha dalam negeri atau Surveyor yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari badan usaha dalam negeri atau Surveyor yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor. (2) Surveyor Asing dilarang melaksanakan Praktik Surveyor di bidang kadastral. (3) Honorarium Surveyor Asing tidak boleh melebihi dari standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Your Correction