Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Profesi Surveyor bertugas: a. menyediakan kalender PKB; b. menyelenggarakan PKB, sertifikasi profesi atau ujian etik dan merekomendasikan Surveyor; c. menyiapkan perangkat dan program organisasi untuk menjaga keberlangsungan Profesi; d. menjalin hubungan dengan kementerian/lembaga, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional; e. membantu Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan dalam rangka membuka dan memperluas atau memperkuat peran Profesi Surveyor; f. memfasilitasi anggota untuk mendapatkan akses dan peluang pekerjaan/usaha di berbagai sektor; g. menyosialisasikan ke industri dan pengguna jasa agar mereka memprioritaskan pekerjaan dan rekrutmen terhadap Surveyor Teregistrasi; h. membuat dan mengeluarkan Standar Praktik, standar biaya/billing rate, dan standar poin PKB; i. membangun iklim profesionalitas dan kerjasama profesi; dan j. menjalankan fungsi arbitrase.
Your Correction