Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh Surveyor, Dewan Etik Surveyor menggelar sidang etik. (2) Sidang etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Etik Surveyor untuk menghasilkan putusan berupa: a. Surveyor dinyatakan bersalah dan sanksi yang dijatuhkan; b. Surveyor dinyatakan tidak bersalah; atau c. Surveyor perlu pengawasan atau pengamatan (surveillance). (3) Setiap putusan Dewan Etik Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan ke Badan. (4) Dalam hal putusan Dewan Etik Surveyor berupa Surveyor dinyatakan bersalah dan merekomendasikan pencabutan Sertifikat Profesi Surveyor, Badan mencabut Surat Tanda Registrasi Surveyor. (5) Putusan Dewan Etik Surveyor bersifat terbuka dan harus dipublikasikan di laman Organisasi Profesi Surveyor.
Your Correction