Correct Article 42
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Dewan Etik Surveyor bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh Organisasi Profesi Surveyor.
(2) Anggota Dewan Etik Surveyor berjumlah ganjil.
(3) Anggota Dewan Etik Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur masyarakat pengguna, Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi Surveyor, Badan, industri IG dan akademisi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan tata cara penetapan Dewan Etik Surveyor ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
Your Correction
