Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Etik Surveyor bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh Organisasi Profesi Surveyor. (2) Anggota Dewan Etik Surveyor berjumlah ganjil. (3) Anggota Dewan Etik Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur masyarakat pengguna, Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi Surveyor, Badan, industri IG dan akademisi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan tata cara penetapan Dewan Etik Surveyor ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
Your Correction