Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surveyor wajib mengetahui, menaati, dan menyebarluaskan KESI kepada semua pihak yang relevan. (2) KESI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pedoman perilaku dan sikap bagi Surveyor dalam melaksanakan Praktik Surveyor.
Your Correction