Correct Article 39
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Surveyor wajib mengetahui, menaati, dan menyebarluaskan KESI kepada semua pihak yang relevan.
(2) KESI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pedoman perilaku dan sikap bagi Surveyor dalam melaksanakan Praktik Surveyor.
Your Correction
