Correct Article 37
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Surveyor, Organisasi Profesi Surveyor menyelenggarakan program PKB.
(2) Program PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti oleh Surveyor, calon Surveyor yang sedang menjalani magang, atau orang perseorangan yang sedang menempuh Pendidikan Profesi untuk Surveyor.
(3) Dalam menyelenggarakan program PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Organisasi Profesi Surveyor dapat melibatkan lembaga pelatihan, lembaga pengembangan profesi, dan lembaga lain sesuai kebutuhan.
Your Correction
