Correct Article 35
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Surveyor wajib:
a. memenuhi Standar Praktik Surveyor yang berlaku dalam lingkup nasional dan internasional;
b. memiliki paling sedikit satu kompetensi Surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. manaati KESI yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
d. mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pemberi kerja dengan tanggung jawab profesional terikat pada KESI;
e. mengikuti PKB yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Surveyor;
f. mengikuti kegiatan forum ilmiah yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Surveyor;
g. mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Surveyor;
h. menyampaikan laporan tertulis kepada Organisasi Profesi Surveyor, Badan, dan/atau Dewan Etik Surveyor jika menemukan, menyaksikan, dan/atau mengetahui Surveyor yang melakukan pelanggaran etik; dan
i. menandatangani hasil pekerjaan atau persetujuan atas tahapan pekerjaan sebagai bentuk pertanggungjawaban di muka hukum jika terjadi gugatan/komplain.
Your Correction
