Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat mengikuti Pendidikan Profesi untuk Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, orang perseorangan harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana di bidang geodesi, geomatika atau yang sejenis dari perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan. (2) Pendidikan Profesi untuk Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Pendidikan Profesi. (3) Dalam menyelenggarakan Pendidikan Profesi untuk Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perguruan tinggi yang memiliki program Pendidikan Profesi harus bekerja sama dengan dengan Organisasi Profesi Surveyor dan Badan.
Your Correction