Correct Article 32
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Untuk mengikuti Uji Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), orang perseorangan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana di bidang geodesi, geomatika atau yang sejenis dari perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan;
b. lulus Pendidikan Profesi untuk Surveyor dengan pengalaman survei paling singkat 2 (dua) tahun atau lulus program Rekognisi Pembelajaran Lampau setelah mengakumulasi pengalaman survei paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi tingkat ahli di bidang IG;
dan
d. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Surveyor.
Your Correction
