Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Surveyor harus memiliki Sertifikat Profesi Surveyor. (2) Sertifikat Profesi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Organisasi Profesi Surveyor. (3) Sertifikat Profesi Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus Uji Profesi yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Surveyor. (4) Organisasi Profesi Surveyor mendaftarkan Sertifikat Profesi Surveyor yang telah diterbitkan ke Badan. (5) Sertifikat Profesi Surveyor berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Your Correction