Correct Article 26
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Geografer Asing yang melakukan kegiatan Praktik Profesi Geografer di INDONESIA tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
