Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Profesi Geografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh Ikatan Geograf INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Profesi Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari Organisasi Profesi Geografer.
Your Correction