Correct Article 21
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Organisasi Profesi Geografer bertugas:
a. melaksanakan pelayanan Praktik Geografer sesuai dengan Standar Layanan Geografer;
b. melaksanakan Pendidikan Profesi Geografer bersama dengan perguruan tinggi sesuai dengan standar;
c. melaksanakan program PKB;
d. melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban Geografer;
e. memberikan rekomendasi dalam registrasi Geografer;
f. MENETAPKAN, menerapkan, dan menegakkan kode etik Geografer;
g. menjalin kerja sama internasional dengan organisasi profesi Geografer negara lain;
h. memberikan advokasi bagi Profesi Geografer.
i. menjalankan fungsi arbitrase.
j. mendorong industri yang berkaitan dengan Profesi Geografer untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan peran dan relevansi Profesi Geografer;
k. mendorong Profesi Geografer agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah;
l. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan praktik Profesi Geografer;
m. melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi honorarium Profesi Geografer yang setara dan berkeadilan; dan
n. meningkatkan peran Profesi Geografer dalam pembangunan nasional.
Your Correction
