Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran KEGI oleh Geografer, Majelis Kehormatan Etik Geografer menggelar sidang etik. (2) Sidang etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan putusan berupa: a. Geografer dinyatakan bersalah dan sanksi yang dijatuhkan; b. Geografer dinyatakan tidak bersalah; atau c. Geografer perlu hasil pengawasan atau pengamatan (surveillance). (3) Setiap putusan Majelis Kehormatan Etik Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan ke Badan. (4) Dalam hal putusan Majelis Kehormatan Etik Geografer berupa Geografer dinyatakan bersalah dan merekomendasikan pencabutan Sertifikat Profesi Geografer, Badan mencabut Surat Tanda Registrasi Geografer. (5) Putusan Majelis Kehormatan Etik Geografer bersifat terbuka dan harus dipublikasikan di laman Organisasi Profesi Geografer.
Your Correction