Correct Article 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Majelis Kehormatan Etik Geografer bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh Organisasi Profesi Geografer.
(2) Anggota Majelis Kehormatan Etik Geografer berjumlah ganjil.
(3) Anggota Majelis Kehormatan Etik Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur masyarakat pengguna, Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi Geografer, Badan, dan akademisi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, keanggotaan dan tata cara penetapan Majelis Kehormatan Etik Geografer diatur oleh Organisasi Profesi Geografer.
Your Correction
