Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjaga marwah dan martabat Profesi Geografer sebagaimana termuat dalam KEGI, Organisasi Profesi Geografer membentuk Majelis Kehormatan Etik Geografer. (2) Majelis Kehormatan Etik Geografer sebagaimana dimaskud pada ayat (1) bertugas melaksanakan penegakan KEGI.
Your Correction