Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KEGI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Organisasi Profesi Geografer. (2) Dalam membentuk KEGI, Organisasi Profesi Geografer melibatkan Badan, perguruan tinggi, Badan Usaha, dan pemangku kepentingan yang terkait dengan Praktik Geografer.
Your Correction