Correct Article 17
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) KEGI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Organisasi Profesi Geografer.
(2) Dalam membentuk KEGI, Organisasi Profesi Geografer melibatkan Badan, perguruan tinggi, Badan Usaha, dan
pemangku kepentingan yang terkait dengan Praktik Geografer.
Your Correction
