Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Geografer wajib mengetahui, menaati, dan menyebarluaskan KEGI kepada semua pihak yang relevan. (2) KEGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pedoman perilaku dan sikap bagi Geografer dalam melaksanakan Praktik Geografer.
Your Correction