Correct Article 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Geografer berhak:
a. melakukan Praktik Profesi Geografer sesuai dengan Standar Profesi Geografer;
b. memperoleh jaminan perlindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik Profesi Geografer dan Standar Profesi Geografer;
c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari pengguna jasa Geografer sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja atau standar biaya; dan
e. mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi Profesi Geografer.
(2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan berdasarkan masukan dari Organisasi Profesi Geografer.
Your Correction
