Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Geografer wajib: a. memenuhi standar praktik profesi Geografer yang berlaku dalam lingkup nasional dan internasional; b. memiliki paling sedikit satu kompetensi Geografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. manaati KEGI yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Geografer; b. melaksanakan Praktik Geografer sesuai dengan keahlian; c. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki; d. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja; dan e. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti program PKB.
Your Correction