Correct Article 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Untuk dapat mengikuti Pendidikan Profesi untuk Geografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, orang perseorangan harus memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Bidang Geografi dari perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan.
(2) Pendidikan Profesi untuk Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Pendidikan Profesi.
(3) Dalam menyelenggarakan Pendidikan Profesi untuk Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perguruan tinggi yang memiliki program Pendidikan Profesi harus bekerja sama dengan Organisasi Profesi Geografer dan Badan.
Your Correction
