Correct Article 9
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Untuk mengikuti Uji Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), orang perseorangan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kualifikasi akademik setingkat Sarjana Bidang Geografi dari perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan;
b. lulus Pendidikan Profesi untuk Geografer;
c. memiliki pengalaman kerja di bidang geografi terkait paling singkat 2 (dua) tahun;
d. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli di bidang geografi; dan
e. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Geografer.
Your Correction
