Correct Article 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Geografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Geografer harus memiliki Sertifikat Profesi Geografer.
(2) Sertifikat Profesi Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Organisasi Profesi Geografer.
(3) Sertifikat Profesi Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus Uji Profesi yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Geografer.
(4) Organisasi Profesi Geografer mendaftarkan Sertifikat Profesi Geografer yang telah diterbitkan ke Badan.
(5) Sertifikat Profesi Geografer berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Your Correction
