Correct Article 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Jenjang kualifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Geografer Profesional Pratama;
b. Geografer Profesional Madya; dan
c. Geografer Profesional Utama.
(2) Geografer Profesional Pratama sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan Geografer yang telah memiliki pengalaman kerja paling kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak mencapai gelar kesarjanaannya.
(3) Geografer Profesional Madya sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf b merupakan Geografer yang telah memiliki pengalaman kerja lebih dari 6 (enam) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun terhitung sejak mencapai gelar kesarjanaannya.
(4) Geografer Profesional Utama sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf c merupakan Geografer yang telah memiliki pengalaman kerja lebih dari 12 (dua sebelas) tahun terhitung sejak mencapai gelar kesarjanaannya.
(5) Penetapan jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Organisasi Profesi Geografer.
(6) Tata cara penetapan jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Organisasi Profesi Geografer.
Your Correction
