Correct Article 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Surat Tanda Registrasi Geografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Surat Tanda Registrasi Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor registrasi;
b. nama lengkap;
c. jenjang kualifikasi profesi; dan
d. masa berlaku.
(3) Surat Tanda Registrasi Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku karena:
a. habis masa berlakunya;
b. permintaan secara tertulis dari Geografer;
c. Geografer meninggal dunia;
d. tidak lagi menjadi Warga Negara INDONESIA dan/atau tidak berdomisili di INDONESIA; atau
e. pencabutan Surat Tanda Registrasi Geografer oleh Badan dalam hal terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Praktik Geografer atau berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Profesi Geografer.
Your Correction
