Correct Article 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Geografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a melakukan Praktik Geografer dengan ruang lingkup:
a. mengumpulkan DG, yang meliputi atmosfer, biosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer, dan antrophosfer yang memenuhi spesifikasi dan ketelitian sesuai standar pemetaan yang berlaku;
b. menganalisis DG dengan menggunakan prinsip interaksi, interelasi, dan interdependensi melalui pendekatan keruangan (spatial approach), ekologis (ecological approach), dan kompleks kewilayahan (regional complex approach);
c. mengintegrasikan DG dengan data tertentu; dan
d. melakukan penelitian dan pengembangan pemodelan dan teknik analisis data geospasial untuk menjawab tantangan di masa yang akan datang.
Your Correction
