Correct Article 55
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Badan berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial atau lembaga lain yang berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi untuk memperoleh data tenaga ahli dan tenaga terampil bidang IG.
(2) Tenaga ahli dan tenaga terampil bidang IG dapat mencatatkan sertifikat kompetensi ke Badan.
Your Correction
