Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Pasal 32 huruf c, Pasal 50 ayat (2) huruf a, dan Pasal 52 ayat (2) didapatkan melalui sertifikasi kompetensi. (2) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction