Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KKNI bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction