Correct Article 51
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
KKNI bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
