Correct Article 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Current Text
(1) Elipsoid referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan sistem referensi vertikal untuk tinggi geodetik.
(2) Elipsoid referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan elipsoid referensi yang digunakan dalam pendefinisian Datum Geodetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Tinggi geodetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jarak vertikal suatu titik tegak lurus terhadap permukaan elipsoid referensi dan ditulis dengan notasi h.
(4) Tinggi geodetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan pengamatan GNSS.
Your Correction
