Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyatakan dengan pemberian label. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Epoch pemutakhiran yang ditulis di belakang nama SRGI2013 dalam tanda kurung. (3) Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction