Correct Article 22
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Current Text
(1) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyatakan dengan pemberian label.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Epoch pemutakhiran yang ditulis di belakang nama SRGI2013 dalam tanda kurung.
(3) Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
