Correct Article 21
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Current Text
(1) Pemutakhiran datum pasang surut sebagaimana dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dalam hal terjadi:
a. pemutakhiran model pasang surut global;
b. penambahan cakupan dan kerapatan data alimetri;
c. penambahan jumlah stasiun dan data pasang surut;
dan/atau
d. peristiwa tertentu yang mengakibatkan berubahnya datum pasang surut.
(2) Pemutakhiran datum pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. nilai unsur JKG;
b. sarana fisik JKG; dan/atau
c. model pasang surut.
(3) Pemutakhiran datum pasang surut terhadap nilai unsur JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah tinggi TKG di atas datum pasang surut.
(4) Pemutakhiran datum pasang surut terhadap sarana fisik JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. sarana fisik dan peralatan stasiun pengamatan pasang surut permanen; dan/atau
b. pilar TKG.
Your Correction
