Correct Article 7
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Current Text
(1) Kerangka referensi koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa JKG dengan nilai koordinat awal yang didefinisikan berdasarkan Epoch yang ditetapkan dalam SRGI2013.
(2) JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat pada kerangka referensi global ITRF.
Your Correction
