Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem referensi koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan sistem koordinat kartesian geosentrik 3 (tiga) dimensi dengan ketentuan: a. titik pusat sistem koordinat berimpit dengan pusat massa bumi sebagaimana digunakan dalam ITRS; b. satuan dari sistem koordinat berdasarkan Sistem Satuan Internasional; dan c. orientasi sistem koordinat bersifat ekuatorial. (2) Orientasi sistem koordinat bersifat ekuatorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki karakteristik: a. sumbu Z searah dengan sumbu rotasi bumi; b. sumbu X adalah perpotongan bidang ekuator dengan garis bujur yang melalui greenwich meridian; dan c. sumbu Y berpotongan tegak lurus terhadap sumbu X dan Z pada bidang ekuator mengikuti kaidah sistem koordinat tangan kanan sebagaimana dimaksud dalam ITRS.
Your Correction