Correct Article 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Current Text
(1) SRGI terdiri atas:
a. SRGI horizontal; dan
b. SRGI vertikal.
(2) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SRGI2013.
(3) SRGI2013 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) SRGI2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib digunakan sebagai acuan posisi dalam setiap penyelenggaraan IG.
Your Correction
