Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SRGI terdiri atas: a. SRGI horizontal; dan b. SRGI vertikal. (2) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SRGI2013. (3) SRGI2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) SRGI2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib digunakan sebagai acuan posisi dalam setiap penyelenggaraan IG.
Your Correction