Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGUSULAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIALDI LUAR RENCANA AKSI PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menerbitkan rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari sejak keluarnya hasil verifikasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Badan.
Your Correction