Correct Article 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGUSULAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIALDI LUAR RENCANA AKSI PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan surat pengusulan terhadap Rencana Induk Penyelenggaraan IG, tingkat urgensi, dan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya paling lama 8 (delapan) Hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya harus melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya di Badan yang mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Badan.
(4) Selain pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk usulan dari Instansi Pemerintah;
dan
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk usulan dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
