Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGUSULAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIALDI LUAR RENCANA AKSI PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penyelenggaraan IG di luar Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengusulan penyelenggaraan IG di luar Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan Rencana Induk Penyelenggaraan IG, tingkat urgensi dan ketersediaan anggaran. (3) Tingkat urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pelaksanaan prioritas nasional/program strategis; b. perintah peraturan perundang-undangan; dan/atau c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi untuk menyelenggarakan IG.
Your Correction