Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan ayat (5), PPKN Badan: a. MENETAPKAN keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; b. mengusulkan penghapusan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian. (3) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (4) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara. (5) Pelaksanaan penghapusan yang berdasarkan keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction