Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan sidang Tuntutan Ganti Kerugian terhadap pernyataan berupa keberatan terhadap SKP2KS dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, Majelis berwenang: a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. memeriksa laporan mengenai alasan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak menandatangani SKTJM; c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); d. memanggil dan memeriksa Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN Badan untuk: a. melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang menurut Majelis perlu mendapat perhatian paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditugaskan oleh Majelis; dan b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Majelis melalui PPKN Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditugaskan oleh Majelis. (3) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MENETAPKAN putusan berupa: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima/menolak sebagian. (4) Jika putusan Majelis berupa menolak seluruhnya atau menerima/menolak sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c, putusan Majelis harus dilengkapi dengan pertimbangan untuk menerbitkan SKP2K. (5) Jika putusan Majelis berupa menerima seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, putusan Majelis harus dilengkapi dengan pertimbangan: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; b. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau c. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (6) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPKN Badan.
Your Correction