Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan sidang Tuntutan Ganti Kerugian terhadap pernyataan berupa keberatan atau menerima SKP2KS dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, Majelis berwenang: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; b. memeriksa laporan mengenai alasan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak menandatangani SKTJM; dan/atau c. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan untuk menerbitkan SKP2K. (3) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN Badan.
Your Correction