Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. (2) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi atau pejabat fungsional dari unit kerja pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan utama di Badan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan pengawasan atau aparat pengawas intern pemerintah; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi atau pejabat fungsional lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
Your Correction