Correct Article 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e harus disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa kepada PPKN Badan untuk menjual barang jaminan.
Your Correction
