Correct Article 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Cara pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. pembayaran Kerugian Negara dengan skema pembayaran tunai; atau
b. pembayaran Kerugian Negara dengan skema angsuran.
Your Correction
