Correct Article 59
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, informasi adanya dugaan Kerugian Negara di Badan yang belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian sebelum adanya Peraturan Badan ini diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
