Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPKN Badan menyerahkan upaya penagihan dalam Tuntutan Ganti Kerugian kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara untuk SKP2K yang ditetapkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SKP2K ditetapkan.
Your Correction