Correct Article 48
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Berdasarkan surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, PPKN Badan mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Pelaksanaan penghapusan yang berdasarkan keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
