Correct Article 47
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) PPKN Badan menerbitkan surat keterangan tanda lunas terhadap:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; atau
b. Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, yang telah melunasi Kerugian Negara berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(2) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang ditetapkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang ditetapkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(3) Untuk pelunasan Kerugian Negara berdasarkan SKTJM, surat keterangan tanda lunas disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(4) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, surat keterangan tanda lunas kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dilengkapi dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
(5) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan pelunasan Kerugian Negara; dan
d. instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
Your Correction
